"Saya belum bisa berkomentar banyak soal itu. Apa benar penangkapan terkait dengan perkara itu," ujar Ketua Tim Advokasi Pemkot Bandung Winarno Djati saat dihubungi detikcom, Jumat (22/3/2013).
Winarno menegaskan tim advokasi bertindak profesional dan proporsional ketika memberi pembelaan hukum saat mendampingi 6 dari 7 terdakwa yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Setyabudi, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, diakui Winarno cukup membuat khawatir. Pasalnya, penangkapan Setyabudi menurut kabar terkait dengan vonis yang dinilai ringan.
"Ya kalau kekhawatiran itu lumrah. Tapi kan putusan itu hak prerogatif hakim," kata Winarno.
Pada 17 Desember 2012 lalu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi bansos APBD Kota Bandung. Dia memvonis tujuh terdakwa yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R.
Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.
Saat ini terdakwa perkara bansos masih menunggu putusan atas banding yang diajukan. Para terdakwa pun hingga saat ini masih melenggang bebas.
(tya/fdn)











































