Dua orang tersebut digiring ke KPK pukul 19.10 WIB. Satu orang berperawakan besar dikawal tak jauh di belakangnya ada perempuan mengenakan batik cokelat dan kerudung biru juga diamankan.
A diduga merupakan perantara suap Rp 150 juta terkait perkara bansos yang disidangkan di PN Bandung. Salah satu dari dua orang yang baru saja diamankan itu merupakan pihak yang menyuruh A memberikan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyabudi hanya membawa ponsel. Tak terlihat ada tas atau tempat yang diduga untuk menyimpan uang.
"Jangan dulu, jangan dulu ya. Nanti saja," kata petugas KPK tersebut saat ditanya soal penangkapan hakim ST.
(fjp/fdn)











































