"Ketua Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan surat pemberhentian sementara sbgai hakim yangbersangkutan, setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (22/3/2013).
"Pimpinan MA sangat menyesalkan peristiwa masih saja oknum hakim yang tidak amanah padahal telah diberikan kesejahteraan yang cukup," tandas Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan komitmen MA untuk melakukan pembersihkan MA dari oknum hakim dan penegak hukum dan menjaga integritas hakim dan peradilan yang bekerjasama dengan KPK. Oleh karena ketika Badan Pengawas (Bawas) mencurigai tetapi tidak ditemukan bukti, maka MA meminta KPK melakukan tindak lanjut oleh karena KPK memiliki peralatan dan team yang memadai," pungkas Ridwan.
(asp/van)










































