Humas Pengadilan Negeri Bandung Djoko Indiarto membenarkan tersebut. Ia menyebut berdasarkan informasi penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya penerimaan suap.
"Ya, hari ini ada salah satu hakim yang ditangkap oleh KPK. Jabatannya Wakil Ketua PN berinisial ST," ujar Djoko dalam jumpa pers di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jumat (22/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengaku tak mengetahui gratifikasi atau kasus suap tersebut terkait dengan kasus apa. "Saya tidak tahu tentang kasus apa, yang mana, berapa nilainya dan bagaimana kronologinya saya belum tahu. Untuk lebih jelasnya wartawan bisa meminta konfirmasi pada KPK," kata Djoko.
ST ditangkap bersama seorang berinisial A. Uang yang disita berjumlah Rp 150 juta. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara Bansos yang pernah dipimpin oleh Setyabudi.
(tya/mad)











































