Hakim ST Diduga Terima Rp 150 Juta dari A

Hakim ST Diduga Terima Rp 150 Juta dari A

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 16:22 WIB
Hakim ST Diduga Terima Rp 150 Juta dari A
dok. PN Bandung
Jakarta - KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dia diduga kedapatan menerima suap Rp 150 juta dari seorang swasta berinisial A.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, uang suap tersebut berjumlah Rp 150 juta. Uang diberikan oleh A yang diketahui bernama Asep di ruangan Setyabudi.

Tim KPK yang melakukan pengintaian lalu melakukan penangkapan di ruang Setyabudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditangkap, Setyabudi digiring menuju kendaraan mobil Nissan X-Trail milik KPK. Pantauan detikcom di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Setyabudi mengenakan pakaian batik lengan panjang. Dia dibawa sekitar 7 petugas KPK berpakaian bebas. KPK membawa dua mobil.

Setyabudi hanya membawa ponsel. Tak terlihat ada tas atau tempat yang diduga untuk menyimpan uang.

Di dalam mobil, ST diapit dua petugas KPK dan satu sopir. Mobil lainnya tampak mengikuti dari belakang. Belum jelas mau dibawa ke mana hakim tersebut.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads