Pada 17 Desember 2012 lalu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi bansos APBD Kota Bandung. Dia memvonis tujuh terdakwa yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, diduga kuat, penangkapan KPK berkaitan dengan vonis ringan tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi memastikan penangkapan terkait dengan dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Setyabudi ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB lalu di PN Bandung. Berbatik cokelat lengan panjang, Setyabudi digiring KPK keluar PN Bandung. Dia lalu dibawa menggunakan mobil Nissan Xtrail. Menurut Johan, Setyabudi ditangkap di ruang kerjanya setelah menerima uang dari seorang swasta berinisial A.
(bbp/mad)











































