Ini Putusan Hakim ST Saat Sidangkan Perkara Bansos di Bandung

Ini Putusan Hakim ST Saat Sidangkan Perkara Bansos di Bandung

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 16:20 WIB
Ini Putusan Hakim ST Saat Sidangkan Perkara Bansos di Bandung
dok. PN Bandung
Jakarta - Setyabudi Tedjocahyono, wakil ketua PN Bandung ditangkap KPK terkait dugaan suap. Rupanya, penangkapan ini berkaitan dengan perkara Bansos yang ditangani oleh Setyabudi.

Pada 17 Desember 2012 lalu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi bansos APBD Kota Bandung. Dia memvonis tujuh terdakwa yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar, tetapi tidak perlu dibayar karena sudah lebih dulu dikembalikan oleh para terdakwa dan disita oleh negara," kata Setyabudi saat itu.

Nah, diduga kuat, penangkapan KPK berkaitan dengan vonis ringan tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi memastikan penangkapan terkait dengan dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Setyabudi ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB lalu di PN Bandung. Berbatik cokelat lengan panjang, Setyabudi digiring KPK keluar PN Bandung. Dia lalu dibawa menggunakan mobil Nissan Xtrail. Menurut Johan, Setyabudi ditangkap di ruang kerjanya setelah menerima uang dari seorang swasta berinisial A.

(bbp/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads