Hakim ST Ditangkap KPK karena Diduga Terima Suap dari Perkara Bansos

Hakim ST Ditangkap KPK karena Diduga Terima Suap dari Perkara Bansos

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 16:15 WIB
Hakim ST Ditangkap KPK karena Diduga Terima Suap dari Perkara Bansos
dok. PN Bandung
Jakarta - KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Sang pengadil ditangkap karena diduga menerima uang suap terkait perkara Bansos yang disidangkan di PN Tipikor Bandung.

"Dugaan suap Bansos di Bandung," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi, Jumat (22/3/2013).

Jubir KPK Johan Budi memperinci, Setyabudi ditangkap di ruang kerjanya. Bersama Setyabudi, KPK juga menangkap seorang swasta yang diduga menyerahkan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap di ruang kerja hakim SET. bersama seorang swasta berinisial A," kata Johan Budi.

Namun Johan belum memberikan informasi mengenai berapa jumlah uang yang menjadi barang bukti operasi tangkap tangan tersebut. "Jumlah uang masih dihitung," kata Johan.

(/mad)


Berita Terkait