LPSK: Yulianis Tak Bisa Dituntut!

LPSK: Yulianis Tak Bisa Dituntut!

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 15:30 WIB
LPSK: Yulianis Tak Bisa Dituntut!
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi penjelasan perihal Yulianis. Saksi kasus Hambalang itu dinyatakan LPSK tak bisa dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. Yulianis dilaporkan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," ungkap anggota LPSK Lili Pintauli dalam siaran pers, Jumat (22/3/2013).

Ibas melaporkan Yulianis yang telah menuduhnya menerima uang dalam kasus Hambalang. Ibas melaporkan Yulianis pada Rabu (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lili, seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Yulianis dilindungi.

"Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK," ungkap Lili.

Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.

"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.

Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tuntas Lili.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads