MK membantah berita yang mengatakan bahwa pemilihan ketua MK yang baru akan dilaksanakan pada 28 Maret 2013, atau lebih cepat 4 hari.
"MK akan melaksanakan pemilihan ketua pada 1 April atau selambat-lambatnya nya 7 hari sesudah habis masa jabatan. Untuk sementara. Rencana rapat pemilihan ketua perkiraan akan dilaksanakan tanggal 1 April. Jadi nggak bener masa pemilihan itu tanggal 28 Maret. Itu kan cuma pembicaraan rapat hakim yang bocor keluar dan berkembang," kata hakim konstitusi Akil Mochtar.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan usai shalat Jumat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, menurut Akil, jabatan Mahfud MD sebagai Ketua MK secara de facto dan de jure baru akan berakhir pada 1 April atau 31 Maret pukul 00.00 WIB, sehingga tidak mungkin Mk akan melaksanakan pemilihan sebelum masa jabatan pemimpin yang lama selesai.
"Pak Mahfud kan masa jabatannya berakhir tanggal 1 April atau tanggal 31 malam pukul 00.00 WIB. Jadi kesepakatan yang masih akan ditentukan lagi, paling cepat tanggal 1 atau 7 hari setelah masa jabatan berakhir. Yang jadi soal, kalau lewat 7 hari. Itu yang akan menjadi problem," jelas Akil.
Dalam UU MK, Akil menjelaskan, pemilihan ketua MK dilaksanakan dengan menghadirkan sekurang-kurangnya 7 orang anggota yang dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan ketua pengganti Mahfud MD tersebut.
"UU MK mengatakan, pemilihan ketua itu dipilih oleh 8 hakim anggota, sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Seandainya setelah dilaksanakan tidak tercapai suara sebanyak 7 orang, maka pemilihan dapat ditunda selama 2 jam. Tapi kalau masih tidak qorum juga, maka rapat dapat dilangsungkan dengan seberapa pun jumlah hakim yang ada," tegas Akil.
"Tapi pemilihan ketua itu harus dengan musyawarah mufakat secara tertutup. Kalau dalam musyawarah tertutup itu tidak ada hasil, maka akan dilakukan dengan voting terbuka, dan calon hakim itu punya hak untuk dipilih dan memilih dirinya sendiri. Karena semua orang mempunyai hak yang sama, karena ini adalah aturan yang diatur dalam UU MK," ujar hakim yang terkenal dengan gaya nyelenehnya tersebut.
Saat ini MK telah memiliki 9 orang hakim konstitusi setelah calon hakim pilihan DPR yaitu Arief Hidayat resmi memasuki Medan Merdeka Barat pada 4 Maret lalu.
"Secara de facto (secara fakta) memang Pak Arief sudah menjadi hakim konstitusi, tapi secara de jure belum karena belum diambil sumpahnya oleh Presiden," ujar Akil.
Menurut Akil, saat ini MK hanya akan menjalankan pemilihan sesuai dengan rencana dan ketentuan dan berkemungkinan tidak bisa memasukkan nama Arief dalam bursa pemilihan ketua MK yang baru selama belum ada Keppres yang datang.
"Kita terikat pada peraturan, dan aturannya memang begitu (tunggu Keppres), sehingga harus kita ikuti," jelas Akil.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini