Ungkap Kasus Metinon Pertama, BNN Tangkap Pemain Bola

Ungkap Kasus Metinon Pertama, BNN Tangkap Pemain Bola

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 15:16 WIB
Jakarta - Mohammad Arif (31) alias John pemain sepakbola Persatuan Sepakbola Tanjung Balai ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari tangan tersangka didapatkan beberapa jenis narkotika salah satunya serbuk metkatinona.

"Ini kasus metkatinona pertama yang kita ungkap,"ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto usai melakukan pemusnahan barang bukti di halam parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2013).

Sumirat menjelaskan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap para pelaku yang diketahui merupakan jaringan narkoba wilayah Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Medan yang diketahui merupakan narapidana di Tanjung Gusta," tuturnya.

Menurut Sumirat, penangkapan berawal saat petugas telah berhasil mengamankan Agustinus Pangaribuan alias Menet.

"Agustinus sendiri diketahui mendapat perintah dari seorang bandar besar yang merupakan narapidana di Tanjung Gusta," ujarnya.

Lebih lanjut ia menceritakan setelah mengamankan Agustinus, petugas kembali melakukan pengembangan.

"Dari hasil pengembangan pada tanggal (5/3/2013) petugas kembali membekuk bersama tiga orang rekannya yakni Suhardi (39), Muhamad Arif alias Jhon (31) dan Syahrial Saragih (33). Dari tangan mereka disita 16.679 butir ekstasi atau sebanyak 3977,15 gram, 102,2 gram sabu, 5,25 gram metkatinone serta 30,5 serbuk hijau prekusor narkotika," lanjutnya.

Informasi yang didapatkan dari penyidik diketahui Muhamad Arif alias Jhon merupakan pemain bola terkenal di Tanjung Balai, Medan. Petugas berhasil menangkapnya di Jalan Air Bersih, Gang Kasih, No 32 A, Medan, Sumatera Utara, 5 Maret 2013.

Cerita penyidik tersebut diakui oleh tersangka Muhamad Arief alias Jhon, Ia mengaku merupakan pemain bola.

"Iya, main di Divisi I Liga Indonesia," Kata Jhon sembari menundukkan muka.

Akibat peristiwa tersebut ke empat tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika No 35/2009. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 6 tahun penjara.

(edo/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads