"Secara prinsip, kalau ukuran formalnya tidak ada aturan yang melarang orang yang pernah diberhentikan dari jabatannya maju ke DPR. Permasalahannya, mau nggak masyarakat punya wakil rakyat yang seperti ini?" kata Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nur Wahid, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Hidayat mengatakan masyarakat harus cerdas dalam menentukan tokoh yang menjadi wakilnya di DPR. Jika Aceng bisa terpilih, maka menunjukkan bahwa secara politik, masyarakat Indonesia, belum tumbuh berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dilengserkan sebagai bupati terkait pernikahan kilat yang berujung pelanggaran etika dan UU, karier Aceng HM Fikri belum habis. Ia mengajukan diri menjadi calon legislatif dari Partai Hanura.
"Saya masih ingin memberikan pengabdian ke masyarakat," ujar Aceng saat ditemui di rumah pribadinya, Kampung Copong, Kelurahan Sukametri, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jumat (22/3/2013).
(tor/van)











































