"Berkasnya masih sangat sumir," kata Kepala Kejari Cibinong, Mia Amiati, usai menghadiri Deklarasi Damai Calon Kepala Desa se-Kabupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/3/2013)
Ami menjelaskan, secara formil, berkas kurang lengkap. Dalam berkas tidak disertakan identitas dan foto tersangka. Secara materiil, berkas sangkaan yang diajukan Polresta Depok belum memenuhi persyaratan sebagaimana KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari memberi waktu hingga 14 hari ke depan agar polisi mengajukan kembali berkas pemeriksaan tambahan. Jika dalam 14 hari tidak ada pelimpahan, kejari akan memberikan peringatan atau istilahnya disebut P20. Isinya menanyakan hasil pemeriksaan tambahan dari penyidik.
Ami membantah ada intervensi dari Pemkab Bogor. "Memang ada legal standing (pendapat hukum) dari tim biro hukum yang kami terima secara formal. Isinya hanya soal kronologis kejadian. Surat atau pendapat hukum itu, tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi berkas perkara," tutup Ami.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok. Kehadiran Rachmat ke lokasi kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Jabar, Ahmad Heryawan (Aher)-Dedi Mizwar (Demiz) di Bilabong, Bojonggede, pada 16 Februari lalu, dianggap melanggar UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 80 disebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(trw/trw)










































