KPU Tanggapi Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang DKPP Selasa Depan

KPU Tanggapi Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang DKPP Selasa Depan

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 14:12 WIB
KPU Tanggapi Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang DKPP Selasa Depan
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendudukkan komisioner KPU dalam kursi pesakitan sebagai teradu atas laporan dugaan pelanggaran etik. KPU diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas aduan pada Selasa (26/3) depan.

Agenda sidang DKPP yang berlangsung sejak pagi tadi itu, hanya mengagendakan mendengar penjelasan pihak yang mengadukan komisioner KPU kepada DKPP. Tak tanggung-tanggung memang, ada 7 lembaga yang melaporkan KPU.

Mereka adalah Ketua dan anggota Bawaslu, Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dari lembaga 'Correct'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami teruskan ada hari Senin, Selasa dan Kamis. Pak Husni atau Bu Ida (komisioner KPU) apakah mau menyampaikan sesuatu. Kalau hari Senin diadakan sidang kami akan beri kesempatan kepada KPU," kata Ketua Majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie.

Hal itu disampaikan sebelum menutup sidang DKPP, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (22/3/2013).

Menanggapi hal itu, ketua KPU Husni Kamil Manik yang didampingi oleh komisoner Ida Budhati menyatakan siap menanggapi pada hari Selasa.

"Sesuai dengan jadwal sekretariat internal, kami mengusulkan bagaimana kalau sidang berikutnya hari Selasa tidak Senin dan tanggapan yang akan kami berikan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," kata Husni.

"Jadi Selasa pagi ya. Nanti semua hadir dan kita berahap persidangannya. Tempat kita pinjam di tempat lain yang lebih besar, kemungkinan di Kementerian Agamar," Jimly menimpali.

"Kita setuju sidang selanjutnya Selasa pukul 09.30 WIB. Kalau tidak jadi di sana ada pemberitahuan. Kita minta kpu nanti memberikan keterangan menyeluruh. Kemudian akan ada sidang terpisah, antar pengadu dan teradu," lanjutnya.

KPU diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan; (1) Penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013. (2) Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

(3) Bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat; dan (4) Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.

(/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads