Kejaksaan Agung siap kirimkan draf ekstradisi terhadap Djoko Tjandra kepada Pemerintah Papua Nugini. Berdasarkan perjanjian ekstradisi ini, maka proses pemulangan buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut ke Indonesia dapat berjalan lancar.
"Draf eksekusi akan dikirim, rencananya tanggal 26 ini (Maret)," kata Wakil Jaksa, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/3/2013).
Darmono optimis Kejaksaan bisa memulangkan Djoko Tjandra. Sebab, selama ini hal yang menghambat ekstradisi Djoko sudah diselesaikan seperti misalnya sudah ada putusan tentang pembatalan paspor yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Darmono menjelaskan proses pemulangan Djoko dilakukan dengan melewati dua tahap yakni pembatalan paspor dan keputusan ekstradisi.
"Itu segera dibahas, kalau sudah sama-sama setuju tinggal menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini," ujarnya.
Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum putusan tersebut dikeluarkan. Djoko juga diketahui lebih sering menetap di Singapura.
(slm/lh)










































