"Ini menjawab tantangan dari Pak Gubernur kemarin. Yakni dengan sistem online, 12 hari kerja sudah harus dibayar (klaim rumah sakit)," jelas Kepala Dinas Kesehatan, Dien Emmawati usai rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013).
Dien menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang bekerja cepat untuk mengejar target tersebut. Salah satunya dengan pelatihan kepada rumah sakit-rumah sakit peserta KJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem pembayaran ini nantinya diberlakukan secara paket. Paket yang dimaksud adalah misalnya kebutuhan dokter, laboratorium, dan obat.
"Jadi sebenarnya ini adalah paket yang dihitung berdasarkan group tadi dan sebetulnya INA CBGβS (Indonesia Case Base Group) ini bagi rumah sakit untung sebetulnya karena begitu ada dokter kedua, ketiga dihitung menjadi bagian dari paket ini. Jadi kita buat paket tapi paket yang baik," kata Dien.
Sebanyak 92 rumah sakit di wilayah DKI Jakarta sudah mengikuti sistem ini. "22 rumah sakit pemerintah berarti 70 swasta di seluruh DKI," imbuhnya.
(sip/nrl)