Sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/3/2013). Saksi pertama yang bernama Salamun warga Bekasi menyampaikan adanya pembagian uang pihak Aher-Deddy pada 11 Februari 2013.
"Saya diminta untuk menghadiri sebuah pertemuan, di sana disampaikan bahwa warga akan mendapat bantuan Rp 100 juta dalam bentuk BKM (Bantuan Kemasyarakatan Mandiri). Tapi dalam bantuan itu, kami juga diminta untuk merekrut warga lainnya," jelas Salamun dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengartikan itu Aher karena dari kelima pasangan, cuma Aher yang orang Sukabumi," ujar Robin pada saat persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Rieke yang pada persidangan siang ini juga ikut hadir, menyayangkan bentuk-bentuk intimidasi dan money politics yang terjadi selama proses Pilkada tersebut.
"Ya, itu yang artinya sudah jelas bahwa saya meminta intimidasi terhadap saksi-saksi kami itu harus dihentikan, karena mereka orang-orang yang lugu dan memaksa tandatangan bahwa mereka membuat kesaksian/pernyataan seperti itu, padahal kita juga bisa membuktikan, yang sesungguhnya," ujar Rieke kepada wartawan.
Rieke yang hari ini berpakaian serba hitam tersebut juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut akan segala intimidasi yang terjadi di lapangan, karena saat ini pihaknya sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi.
"Tapi saat ini kami ingatkan kepada masyarakat jangan takut, karena kami sedang berjuang, jangan takut diintimidasi. Saya heran, kenapa (pihak Aher-Deddy) tidak melakukan pembelaan, alibi di persidangan saja, bukan dengan melakukan intimidasi diluar," tegas politisi PDI-P tersebut.
(rni/lh)











































