Studi Banding Revisi UU KUHP & KUHAP Tak Harus ke 4 Negara Eropa

Studi Banding Revisi UU KUHP & KUHAP Tak Harus ke 4 Negara Eropa

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 11:55 WIB
Studi Banding Revisi UU KUHP & KUHAP Tak Harus ke 4 Negara Eropa
Jakarta - Dalam rangka studi banding pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, Komisi III DPR akan studi banding ke 4 Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris. Studi banding revisi UU KUHP dan KUHAP tersebut harusnya lebih fokus di dalam negeri tak harus ke 4 negara Eropa.

"Undang-undang KUHP dan KUHAP itu harus sumbernya pada Pancasila diturunkan ke UU. Maka menuntut studi banding norma-norma di masyarakat kita sendiri. Jadi fokusnya seharusnya di dalam negeri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, saat berbincang, Jumat (22/3/2013).

Tjatur berpandangan seharusnya Komisi III lebih banyak mencari informasi ke daerah-daerah. Untuk mendapatkan informasi cukup tentang norma-norma adat yang berkembang di masyarakat dan bisa dimasukkan dalam UU KUHP dan KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum adalah kristalisasi norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Oleh karena itu dalam hal pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, studi banding yang utama adalah menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat kita sendiri," katanya.

Namun sebagai pimpinan Komisi III, Tjatur tak bisa menentang rencana kepergian ke 4 negara Eropa. Hanya jika memang studi banding ke Eropa tersebut dianggap penting, Tjatur akan merogoh kantongnya sendiri.

"Kalau dibilang perlu ya perlu. Kalau memang penting ya saya akan berangkat dengan uang sendiri. Terserah teman-teman lain bagaimana," tandasnya.

Anggota Komisi III DPR akan bertolak ke Rusia, Perancis, Belanda dan Inggris dalam rangka pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Kunker itu akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Komisi III DPR dibagi dalam 4 rombongan dengan masing-masing beranggotakan 15 orang.

(van/nrl)


Berita Terkait