"Undang-undang KUHP dan KUHAP itu harus sumbernya pada Pancasila diturunkan ke UU. Maka menuntut studi banding norma-norma di masyarakat kita sendiri. Jadi fokusnya seharusnya di dalam negeri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, saat berbincang, Jumat (22/3/2013).
Tjatur berpandangan seharusnya Komisi III lebih banyak mencari informasi ke daerah-daerah. Untuk mendapatkan informasi cukup tentang norma-norma adat yang berkembang di masyarakat dan bisa dimasukkan dalam UU KUHP dan KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebagai pimpinan Komisi III, Tjatur tak bisa menentang rencana kepergian ke 4 negara Eropa. Hanya jika memang studi banding ke Eropa tersebut dianggap penting, Tjatur akan merogoh kantongnya sendiri.
"Kalau dibilang perlu ya perlu. Kalau memang penting ya saya akan berangkat dengan uang sendiri. Terserah teman-teman lain bagaimana," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR akan bertolak ke Rusia, Perancis, Belanda dan Inggris dalam rangka pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Kunker itu akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Komisi III DPR dibagi dalam 4 rombongan dengan masing-masing beranggotakan 15 orang.
(van/nrl)










































