"Kunjungan ke luar negeri hanya bersifat komparasi terhadap sistem Continental dan Anglo-Saxon yang dipakai di negara lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, saat berbincang, Jumat (22/3/2013).
Sejak Republik Indonesia berdiri, menurut Tjatur, kita memakai hukum warisan zaman kolonial. Saat ini harus percaya diri mampu menghasilkan hukum produk bangsa sendiri.
"Tidak mungkin dengan mengambil hukum dari negara lain akan kompatibel dengan masyarakat kita karena nilai dasarnya berbeda," katanya.
Tjatur belum memutuskan apakah dirinya akan ikut kunjungan ke luar negeri atau tidak. Dia juga mempertimbangkan akan berangkat dengan uang sendiri.
"Kalau kunker ke luar negeri, saya belum memutuskan akan berangkat atau tidak, kalau nanti saya anggap penting mungkin saya akan berangkat tetapi atas biaya pribadi, tanpa membebani negara," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR akan bertolak ke Rusia, Perancis, Belanda dan Inggris dalam rangka pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Kunker itu akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Komisi III DPR dibagi dalam 4 rombongan dengan masing-masing beranggotakan 15 orang.
(van/nrl)











































