Sidang DKPP digelar di ruang DKPP, Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (22/3/2013). Sidang ini dipimpin lima anggota Majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan pengaduan para pengadu, yaitu, Komisioner Bawaslu, Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari 'Correct' Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran kedua, KPU diduga telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
Ketiga, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.
"Keempat Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat," lanjutnya
Hadir dalam sidang itu perwakilan dari komisioner KPU, Husni Kamil Manik dan Ida Budhiati. Sementara dari Bawaslu hadir Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Endang, dan Daniel Zuhron. Hadir juga para pengadu lain dari parpol dan pemantau pemilu.
(bal/lh)











































