"Kalau memang lex spesialis kenapa harus dikaitkan dengan hakim komisaris. Sedangkan kita belum tahu seperti apa wujud hakim komisaris itu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Menurut Busyro, pembahasan draft KUHAP itu harus ditarik terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pembahasan sejak awal yang melibatkan KPK sebagai salah satu user.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai revisi KUHAP, menurut Busyro harus diawali dengan kajian terlebih dahulu secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak. "Harus jelas apakah revisi ini sudah didahului dengan evaluasi terhadap materi KUHP dulu, baru kemudian KUHAP," tukas mantan Wakil Ketua KY ini.
Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan seluruh penegak hukum, harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.
"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut.
Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai bagaimana nantinya jika draft KUHAP tersebut benar-benar disetujui menggantikan undang-undang yang lama. Sebelumnya beberapa pihak sudah memberikan penafsiran mengenai implikasi hukum draft tersebut terhadap undang-undang lain, termasuk Undang-undang tentang KPK. Banyak yang menilai KPK tidak akan terbatasi karena undang-undang KPK tersebut bersifat spesialis.
(/ndr)










































