"Betul ke Perancis, Rusia, Belanda dan Inggris," kata anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dimyati menerangkan pertimbangan memilih Perancis, Rusia dan Belanda adalah untuk melihat penerapan hukum di negara Eropa kontinental. Sedangkan ke Inggris untuk perbandingan penerapan hukum Anglo-Saxon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PPP ini menerangkan, rombongan Komisi III akan dibagi menjadi empat rombongan. Masing-masing rombongan akan beranggotakan 15 orang.
Kunjungan ini perlu dilakukan untuk mendalami RUU KUHP dan KUHAP. Pendalaman ini dirasa Dimyati tak cukup jika hanya melalui internet dan teleconference.
"Kita perlu ke sana untuk melihat langsung kehidupan hukum di sana," ujarnya.
(trq/van)











































