Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/3) pukul 04.15 Wita. Keduanya WN Malaysia tersebut bernama Ng Bak Khoon (46), dan Suryani (30) yang digrebek di salah satu kamar hotel. Barang bukti sabu yang berhasil disita 1,5 gram.
"Keduanya ditangkap berkat laporan warga dan hasil penyelidikan anggota kami, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Ucuk Supriadi pada detikcom, Jumat (22/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun dua pekan ini, Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan sekitar 8 orang pengguna Sabu, yang dua di antaranya merupakan Lurah di Makassar dan di Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan.
(mna/ndr)










































