Dalam rangka memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Rusia dan Perancis. Anggaran yang diperlukan ditaksir sekitar Rp 2,3 miliar.
"Alokasi anggaran DPR selama 5 hari ke 2 negara memerlukan uang negara sebesar Rp 2,3 miliar," demikian disampaikan Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, dalam siaran pers, Jumat (22/3/2013).
Anggaran tersebut ditaksir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor.37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. Anggaran sebesar Rp 2.349.090.000 untuk kunjungan 5 hari ke Rusia dan Perancis diasumsikan jika hanya 10 anggota DPR yang pergi ke tiap negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perjalanan ke luar negeri dengan tujuan negara Rusia, dengan asumsi 10 orang anggota Dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikutsertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.131.030.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 9.537 USD untuk bangku eksekutif.
Kunker itu akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Kedua negara itu dipilih karena memiliki idealisme hukum sendiri.
"Kita ingin membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya dan karakter bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Rusia dan Perancis mempunyai aturan hukum sendiri, berdasarkan ideologi dan budaya mereka sendiri," kata anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
(van/nrl)











































