Pasal Santet, Ki Kusomo: Masa Polisi Olah TKP Pakai Santet & Semedi!

Pasal Santet, Ki Kusomo: Masa Polisi Olah TKP Pakai Santet & Semedi!

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 08:02 WIB
Pasal Santet, Ki Kusomo: Masa Polisi Olah TKP Pakai Santet & Semedi!
Jakarta - Paranormal Ki Kusomo menolak tegas adanya pasal santet dalam RUU KUHP yang sedang digodok oleh DPR. Baginya, jika ada pasal yang mengurusi santet, maka polisi yang melakukan olah TKP pun harus melakukan santet untuk mengerti kasus santet.

"Jika ada pasal santet. Kita siapkan jaksa santet, hakim santet. Polisi olah TKP pakai santet. Masa juga semedi dulu," ujar Ki Kusumo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/3/2013).

Bahkan Ki Kusomo menyindir para wakil rakyat yang sedang bersidang mengurusi RUU KUHP tersebut. "Kalau mereka (DPR) kan biasanya kumpulkan ahli biologi, ahli hukum. Nah, sekarang kalau bicara santet harus ada ahli santet. Sudah ada belum?" tanya Ki Kusumo dengan nada menyindir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baginya, pasal santet akan mengarah kepada fitnah dan memungkinkan akan membuka gejolak seperti kasus pembantaian 'dukun santet' yang terjadi pada tahun 1998 di Banyuwangi dan Jawa Barat. Bahkan Ki Kusumo menyebut pasal santet dalam RUU KUHP sebagai salah satu rencana pengalihan isu.

"Aneh juga kenapa mendekati 2014. Seperti menutup Hambalang dan Century. Saya takutnya pengalihan isu dan biar bagaimanapun ini fitnah," jelasnya.

Sebagai bangsa yang terdiri dari ratusan kerajaan di masa lampau. Penggunaan budaya mistik adalah bagian dari sejarah nusantara, termasuk penggunaan santet di masa kolonial dan perang kemerdekaan.

"Dulu bambu runcing dipakai berperang dan ada 'isinya'," ucapnya.

"Artinya santet dekat dan berkembang pada pasa masanya," imbuhnya

(tfq/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini