Akui Hukum Adat, Rancangan KUHP Serap Semangat Pancasila

Akui Hukum Adat, Rancangan KUHP Serap Semangat Pancasila

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 06:58 WIB
Akui Hukum Adat, Rancangan KUHP Serap Semangat Pancasila
Jakarta - Cita rasa keindonesiaan dalam rancangan KUHP versi pemerintah sangat terasa. Rancangan ini rencananya akan dijadikan pengganti KUHP yang telah berlaku sejak penjajahan Belanda sampai saat ini.

Salah satu cita rasa yang tak ditemukan dalam KUHP era kolonial yaitu hukum adat. Kini, hukum adat masuk dalam rancangan KUHP yang tengah digodok DPR itu.

"Hukum yang hidup (hukum pidana adat) mendapat landasan untuk dapat diadili maupun sanksi adat setempat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan adalah sesuai nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional," kata praktisi hukum Lilik Mulyadi kepada detikcom, Jumat (22/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, pengakuan masyarakat internasional terhadap hukum adat bersumber pada 'The general principle of law recognized by community of nations' yang terdapat dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) ICCPR (International Covenant on Civil and Political Right).

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 4 RUU KUHP dijelaskan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Kemudian penjelasan Pasal tersebut menyebutkan bahwa 'ayat ini mengandung pedoman atau kretaria atau rambu-rambu dalam menetapkan sumber hukum materiel (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum (sumber legalitas materiil). Pedoman pada ayat ini berorientasi pada nilai nasional dan internasional'.

Hal ini juga diakui dalam kepustakaan ilmu hukum dan praktik peradilan yang dikenal dengan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif.

"Hal ini diartikan bahwa meskipun suatu perbuatan tidak memenuhi rumusan delik dalam UU, hakim dapat menjatuhkan pidana apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, bertentangan dengan keadilan dan norma-nora sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat," tandas hakim yang mengadili Amrozi cs ini.

Menurut Lilik, polarisasi pemikiran pembentuk UU dalam menentukan dapat dipidana harus memperhatikan keselarasan dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Konklusinya, perbuatan tersebut nantinya tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan semata, tetapi juga akan selalu bertentangan dengan hukum.

"Perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan yang dinilai oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan," pungkas Lilik.

(asp/rmd)


Berita Terkait