Sutiyoso Minta KPU Segera Gelar Pleno & Kasih Nomor untuk PKPI

Sutiyoso Minta KPU Segera Gelar Pleno & Kasih Nomor untuk PKPI

- detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 06:11 WIB
Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) berhak menjadi peserta Pemilu 2014. Namun saat keputusan ini keluar, sejumlah komisioner KPU sedang berada di daerah.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso menyesalkan kondisi demikian. Purnawirawan TNI yang akrab disapa Bang Yos ini berharap KPU segera berkumpul dan menindaklanjuti keputusan PT TUN.

"Ini sudah perang dengan waktu, makin sempit sekarang ini. Seharusnya kan mereka sudah selesai, kita dikasih nomor. Tapi ternyata semua (komisioner) pada pergi. Jadi ya bagaimana, menyesalkan juga," ujar Sutiyoso saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, semestinya KPU sudah mengantisipasi kemungkinan keputusan PT TUN dengan menggelar rapat pleno sejak jauh-jauh hari, terutama pasca KPU tidak meloloskan keputusan Bawaslu terkait nasib partainya.

"Kalau PKPI menang bagaimana, kalau PKPI kalah bagaimana. Semestinya sudah rapat pleno antisipasi seperti itu. Kalau saya akan begitu. Ini kan kita sudah digantung 3,5 bulan," sesal Sutiyoso.

Namun demikian, Sutiyoso mengatakan meskipun PT TUN baru mengeluarkan keputusan 'menggembirakan' soal nasib partainya kemarin, PKPI tetap mempersiapkan bakal caleg yang akan dimajukan dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

"Kita tetap berjalan, tidak perlu menunggu. Saya sudah yakin sejak awal. Karena itu saya intruksikan supaya penjaringan caleg terus berjalan," tutur Sutiyoso.

Dalam pembacaan putusan di PT TUN, pengadilan mengabulkan gugatan PKPI atas KPU tentang kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2014.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi terguat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus saat membacakan putusan, Kamis (21/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.

"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu (meloloskan PKPI) merupakan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.

(rmd/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads