Ketua Umum PKPI Sutiyoso menyesalkan kondisi demikian. Purnawirawan TNI yang akrab disapa Bang Yos ini berharap KPU segera berkumpul dan menindaklanjuti keputusan PT TUN.
"Ini sudah perang dengan waktu, makin sempit sekarang ini. Seharusnya kan mereka sudah selesai, kita dikasih nomor. Tapi ternyata semua (komisioner) pada pergi. Jadi ya bagaimana, menyesalkan juga," ujar Sutiyoso saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PKPI menang bagaimana, kalau PKPI kalah bagaimana. Semestinya sudah rapat pleno antisipasi seperti itu. Kalau saya akan begitu. Ini kan kita sudah digantung 3,5 bulan," sesal Sutiyoso.
Namun demikian, Sutiyoso mengatakan meskipun PT TUN baru mengeluarkan keputusan 'menggembirakan' soal nasib partainya kemarin, PKPI tetap mempersiapkan bakal caleg yang akan dimajukan dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
"Kita tetap berjalan, tidak perlu menunggu. Saya sudah yakin sejak awal. Karena itu saya intruksikan supaya penjaringan caleg terus berjalan," tutur Sutiyoso.
Dalam pembacaan putusan di PT TUN, pengadilan mengabulkan gugatan PKPI atas KPU tentang kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2014.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi terguat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus saat membacakan putusan, Kamis (21/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.
"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu (meloloskan PKPI) merupakan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.
(rmd/fiq)