Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyatakan ketika berkunjung ke MK beberapa hari lalu, mereka sudah diberi informasi awal tentang adanya gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pasangan EsJa. Hanya saja gugatan itu belum mendapat registrasi perkara.
"Sesuai ketentuan, jika registrasi perkara sudah ada, maka para pihak akan mendapat pemberitahuan dari MK. KPU Sumut tentu akan diberitahu juga," kata Irham kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (21/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang sudah ada, maka kita akan menentukan tim hukum," kata Irham yang berbicara didampingi dua komisioner lainnya, Turunan B Gulo dan Nurlela Djohan.
Gugatan ke MK ini, kata Irham, mempengaruhi jadwal penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Masalah ini juga sudah disampaikan melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Jadwal penetapan calon terpilih akan mengikut kepada hasil persidangan di MK yang akan berlangsung selama 14 hari kerja.
Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Sumut pada 15 Maret lalu menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) memenangi Pilgub Sumut, dengan perolehan suara terbanyak yakni 1.604.337 suara atau 33 persen. Atas hasil rekapitulasi ini, tim kampanye pasangan EsJa dan pasangan Gus Irwan Pasaribu–Soekirman (Gusman) menyatakan menolak, dan tidak bersedia menandatangani berita acara. Kedua tim menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK karena menengarai banyak masalah dan ada indikasi kecurangan dalam Pilgub yang berlangsung pada 7 Maret lalu. Belakangan, hanya EsJa yang mengajukan gugatan ke MK.
(rul/rmd)











































