Miliki 22 Butir Ekstasi, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Miliki 22 Butir Ekstasi, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Adan Bakar - detikNews
Jumat, 22 Mar 2013 00:58 WIB
Miliki 22 Butir Ekstasi, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Ekstasi (ilustrasi)
Bandar Lampung - Muhammad Awang (33), divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung karena memiliki narkotika jenis ekstasi. Hakim mengganjar Awang dengan penjara 8 tahun.

"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Nursiah Sianipar dalam sidang di PN Tanjung Karang, Lampung, Kamis (21/3/2013).

Selain divonis penjara, Awang juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan kepada Awang, lantaran kepemilikan 22 butir ekstasi yang disimpannya dalam kotak kaleng rokok. Selain memiliki ekstasi, Awang juga memiliki 7 paket sabu seberat 1,4474 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

(rmd/rmd)


Berita Terkait