"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Nursiah Sianipar dalam sidang di PN Tanjung Karang, Lampung, Kamis (21/3/2013).
Selain divonis penjara, Awang juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan kepada Awang, lantaran kepemilikan 22 butir ekstasi yang disimpannya dalam kotak kaleng rokok. Selain memiliki ekstasi, Awang juga memiliki 7 paket sabu seberat 1,4474 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rmd/rmd)











































