207 Batang Kayu Ulin Ilegal Disita Petugas di Hutan TNK

207 Batang Kayu Ulin Ilegal Disita Petugas di Hutan TNK

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 22:56 WIB
Samarinda - Pembalakan liar terus terjadi di hutan Taman Nasional Kutai (TNK). Petugas Balai TNK kembali menemukan dan menyita sebanyak 207 batang kayu ulin hasil pembalakan liar. Ratusan batang kayu itu pun dimusnahkan petugas di lokasi.

Kayu sitaan itu ditemukan petugas melalui kegiatan Patroli Pengamanan Mandiri yang dilakukan Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Tenggarong, Kutai Kartanegara, sejak 16-20 Maret 2013 di Resort Mawai hingga Muara Bengkal. Tepatnya di daerah Beliwit dan Bendang, yang menjadi daerah pengawasan SPTN II dan berada di sebelah barat TNK.

"Sebelas petugas Balai TNK menemukan kayu ulin yang sudah diolah sebanyak 6,33 meter kubik yang terdiri dari 157 batang kayu ulin berbagai ukuran dan 50 lembar papan ulin," kata Petugas Polisi Hutan Balai TNK SPTN II Tenggarong, Alkaf, kepada wartawan, Kamis (21/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alkaf, selain menemukan seratusan batang kayu ulin, petugas juga menemukan 19 bangunan pondok sebagai camp para pelaku pembalak liar di TNK serta 2 konstruksi jembatan kayu sebagai penghubung dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Seratusan batang ulin itu terdiri dari 109 batang kayu ulin berukuran 10 cm x 10 cm x 4 m, 33 batang kayu ulin berukuran 8 cm x 8 cm x 4 m, 12 batang kayu ulin berukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 3 batang kayu ulin berukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, serta 50 lembar papan ulin berukuran 2 cm x 20 cm x 4 m.

"Juga ada 19 bangunan pondok dan 2 bangunan konstruksi jembatan di lokasi temuan kayu itu," ujar Alkaf.

Alkaf menerangkan, perjalanan menuju lokasi berada jauh dari kota Tenggarong, harus melalui medan yang sulit dijangkau, sehingga kegiatan patroli harus dilakukan beberapa hari dengan membuat camp atau semacam pondokan.

"Wilayah kerja SPTN II Tenggarong memang cukup jauh. Kita membuat camp di dalam hutan supaya kegiatan patroli ini berjalan efektif," tambah Alkaf.

Dalam kesempatan yang sama, petugas Polisi Hutan Balai TNK SPTN II Tenggarong lainnya, Rifai menambahkan, seratusan batang kayu ulin itu berada dalam sebuah areal jalan setapak menyerupai lorong.

"Jalan itu menuju lokasi penebangan ilegal di dalam hutan TNK dan kita temukan kayu-kayu tak bertuan itu. Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara dicincang. Bangunan konstruksi jembatan dipotong untuk memutus akses para pelaku illegal logging. Sedangkan pondok dimusnahkan dengan cara dibakar," jelas Rifai.

"Dari tunggul kayu pohon ulin yang ditemukan diketahui diameter pohon ulin berkisar antara 60 cm-80 cm dan diperkirakan telah berusia 200-300 tahun. Penebangan ini sangat kita sesalkan," tegas Rifai.

Masih menurut Rifai, dalam pelaksanaan patroli pengamanan mandiri kali ini, petugas gagal menemukan tersangka, mengingat medan yang di tempuh cukup jauh dan berat lantaran harus melewati perkampungan di daerah Sebulu.

"Ke depan akan lebih dijalin kerjasama dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar TNK, seperti milik PT Surya Hutani Jaya. Analisa kita, munculnya kecenderungan kegiatan illegal logging sering terjadi di wilayah yang berdekatan dengan wilayah Rencana Karya Tahunan (RKT) perusahaan. Para pelaku memanfaatkan akses jalan yang diperbaiki perusahaan untuk memudahkan pengangkutan kayu illegal," tutup Rifai.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads