Hidayat: Berlebihan Khawatirkan Pasal 29 Akan Diubah

Hidayat: Berlebihan Khawatirkan Pasal 29 Akan Diubah

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2004 17:46 WIB
Jakarta - Terpilihnya Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR menerbitkan kekhawatiran sejumlah pihak pasal 29 UUD 1945 akan diamandemen untuk memasukkan syariat Islam. Namun Hidayat menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, kekhawatiran itu berlebihan."Pasal 29 termasuk pasal yang telah dibahas amandemennya dan MK juga telah membahasnya. Kita akan terus mentatati UU untuk melaksanakan kehidupan beragama yang menghadirkan kesatuan dan persatuan nasional. Jadi mengenai kekhawatiran adanya perubahan terhadap pasal tersebut, itu sangat berlebihan," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2004). Menjelang pelantikan, dua anggota MPR yakni Nusron Wahid (FPG) dan Arya Bima (FPDIP) meminta ketegasan Hidayat mengenai kemungkinan melakukan amandemen pasal 29. Menurut Hidayat, dalam kehidupan beragama yang terpenting adalah melaksanakan ajaran agama secara baik dan benar."Menurut saya saat ini kehidupan beragama tidak diamalkan sehingga menghasilkan tindakan korupsi serta tindakan tidak bermoral lainnya. Jadi marilah kita laksanakan ajaran agama yang baik dan benar." Dalam kesempatan itu, Hidayat juga meminta seluruh anggota MPR termasuk Koalisi Kebangsaan yang tidak mendukungnya agar bekerjasama untuk mewujudkan perubahan yang diharapkan masyarakat. "Kami (pimpinan MPR) sangat terbuka dan bisa kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dan lembaga-lembaga termasuk anggota majelis dari partai maupun kelompok apapun. Kami mengharapkan partisipasi seluruhnya. Karena hanya dengan cara itulah perubahan dan reformasi dungguh-sungguh dapat direalisir," katanya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads