"Banyak yang sudah kita sadap, tapi kan tidak perlu disebutkan. Kan itu rahasia. Hanya kami yang tahu siapa yang disadap," kata Ketua KY Eman Suparman.
Hal ini disampaikan usai acara Seminar dan Sosialisasi 'Arbitrase sebagai Solusi Penegakan Keadilan dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung' di Auditorium Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur, Bandung, Kamis (21/3/2013).
Hak sadap ini diberikan UU KY. Dalam prakteknya, KY akan meminta bantuan lembaga terkait yang memiliki alat sadap untuk mengintai hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"KY tidak perlu minta izin untuk menyadap hakim yang dicurigai. KY tidak melakukan penyadapan sendiri. Lagipula KY tidak punya alatnya. KY hanya diberi tugas, dapat meminta bantuan penegak hukum untuk melakukan penyadapan atau perekaman pembicaraan. Itu untuk menyadap hakim yang dicurigai," ujar Eman.
"Kasus di PN Semarang, yang Tipikor, hakim Kartini itu disadap oleh KPK atas permintaan KY. Termasuk hakim Imas yang di Bandung itu juga kami yang memerintahkan," beber Eman.
(asp/van)











































