"Masalah santet, santet itu kan sesuatu yang dipercaya oleh orang-orang kita akan tetapi susah dibuktikan. Sedangkan hukum itu sesuatu yang harus ada alat buktinya sehingga itu perlu dipikirkan lagi," kata JK.
Hal ini disampaikan JK kepada wartawan di Kantor PMI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Namun JK mengapresiasi semangat anggota DPR yang memperhatikan aspek moral hukum. Namun seharusnya revisi KUHP tidak menimbulkan masalah baru.
"Implementasi RUU tentang santet itu saya yakin tidak akan mudah karena akan dihadapkan pada masalah pembuktian. Kita percaya santet tapi untuk membuktikan susah lagi," kata JK.
Penegak hukum juga menurutnya banyak kesulitan. "Polisi akan bertanya-tanya bagaimana membuktikannya," tandasnya.
Pasal 296 RUU KUHP, disebutkan seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
(/)











































