Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat tempat karaoke Inul Vizta untuk membayar royalti sebesar Rp 295 juta. Atas gugatan ini, Inul menolak semua gugatan dan menggugat balik Rp 1 miliar.
"Memohon Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum tergugat untuk membayar royalti sebesar Rp 295.740.000 untuk periode tahun 2012," demikian kata penggugat seperti yang tertulis dalam salinan gugatan yang didapat wartawan, Kamis (21/3/2013).
Selain meminta pembayaran royalti lagu-lagu yang diputar oleh Inul Vizta, KCI juga meminta tempat karaoke tersebut untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. "Dan menghentikan performing seluruh lagu sampai tergugat membayar royalti," demikian isi salinan gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KCI dianggap telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan harga royaliti secara sepihak sebesar Rp 720 ribu ditambah pajak 10 persen per kamar/tahun.
Padahal dalam perjanjian awal pihak KCI menyetujui pembayaran royaliti fee sebesar Rp 3,5 juta per tahun dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
Karenanya, pihak Inul Vizta meminta PN Jakpus menghukum pihak KCI untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan immateril sebesar Rp 1 miliar dengan bunga 6 persen/tahun.
"Terhitung sejak gugatan didaftarkan ke PN Jakpus," demikian seperti yang tercantum dalam salinan jawaban dari pihak Inul Vizta.
(asp/asp)











































