Hal tersebut dinyatakan oleh Jubir KPK Johan Budi yang telah mendapatkan informasi dari PT DKI. "Berdasarkan putusan pengadilan tinggi DKI gugatan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh Syarifuddin kepada KPK, terhadap proses penggeledahan dan penyitaan barang miliknya dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan DKI," ujar Johan, Kamis (21/3/2013).
"Artinya apa yang dilakukan KPK sah secara hukum," sambung Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar AS, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana hakim itu.
Sebelumnya, hakim Syarifuddin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan. Hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap, setelah MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin.
(/ndr)










































