Di Tingkat Banding, KPK Kalahkan Eks Hakim Syarifuddin

Di Tingkat Banding, KPK Kalahkan Eks Hakim Syarifuddin

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 16:52 WIB
Di Tingkat Banding, KPK Kalahkan Eks Hakim Syarifuddin
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks hakim PN Jakpus Syarifuddin terhadap KPK. Penggeledahan KPK terhadap rumah Syarifuddin pun sah secara hukum.

Hal tersebut dinyatakan oleh Jubir KPK Johan Budi yang telah mendapatkan informasi dari PT DKI. "Berdasarkan putusan pengadilan tinggi DKI gugatan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh Syarifuddin kepada KPK, terhadap proses penggeledahan dan penyitaan barang miliknya dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan DKI," ujar Johan, Kamis (21/3/2013).

"Artinya apa yang dilakukan KPK sah secara hukum," sambung Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan dari PT DKI ini menganulir putusan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya di tingkat pengadilan pertama, pihak Syarifuddin yang dimenangkan. KPK diharuskan membayar ganti rugi Rp 100 juta dan mengembalikan uang Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar.

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar AS, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana hakim itu.

Sebelumnya, hakim Syarifuddin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan. Hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap, setelah MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini