"PPP memberikan apresiasi atas digunakannya rancangan perlunya sanksi hukum atas perzinahan," kata Sekjen PPP, Romahurmuziy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Romi, demikian dia disapa, mengatakan usulan pasal ini pada dasarnya memenuhi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Daripada masyarakat main hakim sendiri terhadap pelaku kumpul kebo, akan lebih baik jika diatur dalam Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai keberadaan pasal santet, Romi juga menyambut baik. Sebab, praktik penipuan atas dasar ilmu gaib marak di masyarakat.
"Kalau santet, sepanjang bisa dibuktikan, tidak ada yang salah. Masyarakat kita, mencapai 60 persen pendidikannya SMP ke bawah. Santet ini tak ada bedanya dengan janji investasi, ini perlu diatur. Tidak boleh orang melakukan penipuan dengan bumbu magic," imbuhnya.
(tor/ndr)











































