Eksekusi Susno Duadji, Jaksa Agung: Lebih Cepat Lebih Baik

Eksekusi Susno Duadji, Jaksa Agung: Lebih Cepat Lebih Baik

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 15:55 WIB
Eksekusi Susno Duadji, Jaksa Agung: Lebih Cepat Lebih Baik
Susno Duadji
Jakarta - Susno Duadji tidak memenuhi panggilan eksekusi hukuman 3,5 tahun penjara yang dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Jaksa Agung Basrief Arief membantah jika dikatakan takut mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri tersebut.

"Ini bukan masalah berani dan tidak berani. Tapi persoalan waktu. Waktu ini ditafsirkan beda-beda putusan-putusannya. Tapi kita tidak ada tafsir lain. Jaksa itu adalah eksekutor, sesuai dengan KUHAP, dia akan melaksanakan putusan, setelah salinan putusan itu diberikan," jelas Basrief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Basrief mengatakan pihaknya tidak mungkin melakukan pemanggilan paksa terhadap Susno. Karena mekanisme pemanggilan paksa tersebut tidak diatur dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dalam KUHAP tidak ada pengaturan, masalah eksekusi upaya paksa. Yang ada kan pemanggilan. Tapi prosedur ini tetap kita jalankan. Nanti pada saatnya kita carikan jalan terbaik," paparnya.

Pihak Susno menilai jaksa salah menafsirkan putusan MA. Namun Basrief tidak mengerti dimana salah penafsiran tersebut.

"Di mana salah menafsirkannya. Putusan MA sudah begitu banyak, kalau seandainya dinyatakan bahwa menolak, kalau ditolak kasasinya berarti apa itu. Kita lihat putusan PT atau PN. Kalau putusan PT, PN dia bersalah. Dipidana 3 tahun 6 bulan. Jadi yang salah ini siapa?" tanya Basrief.

Kejaksaan Agung, lanjut Basrief, akan melakukan kordinasi dengan semua pihak. Menurutnya eksekusi lebih cepat dilakukan akan lebih baik.

"Saya kira lebih cepat lebih baik," tutupnya.

Seperti diberitakan, PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana. Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima Susno kasasi dan kandas pada awal Desember 2012. Namun Susno Duadji menolak eksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung terhadapnya karena dinilai tidak sesuai hukum

(/)


Berita Terkait