FPAN Tolak Larangan Penyebaran Ajaran Komunis & Santet Dipidana

RUU KUHP

FPAN Tolak Larangan Penyebaran Ajaran Komunis & Santet Dipidana

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 15:47 WIB
FPAN Tolak Larangan Penyebaran Ajaran Komunis & Santet Dipidana
Viva dan Sekjen PAN Taufik Kurniawan
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak larangan penyebaran ideologi komunis diatur di Rancangan KUHP. PAN berdalih, aturan tersebut telah ada di TAP MPR. PAN juga tak sepakat pasal pidana dukun santet diatur di KUHP.

"Ideologi komunisme nggak boleh. Menurut saya tidak usah diatur di KUHP soal faham atau soal ideologi itu. Itu sudah diatur di TAP MPR No XXV Tahun 1966," kata Wakil Ketua FPAN DPR, Viva Yoga Mauladi, saat berbincang, Kamis (21/3/2013).

Viva khawatir aturan terkait faham komunis tersebut sulit dibuktikan di depan hukum. Kapasitas hakim di Indonesia menyangkut ideologi juga dipertanyakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti menjelaskannya susah, belum lagi hakim-hakim tahu nggak soal ideologi itu," katanya.

Ketua DPP PAN ini juga tak sependapat dengan dimasukkannya pasal santet di revisi UU KUHP. Menurutnya hal terkait santet cukup diatur norma sosial dan agama.

"Nggak perlu dimasukkan lah itu, membuktikannya juga susah. Kalau pasal kumpul kebo boleh lah itu memang harus ditindak," tegasnya.

Rancangan KUHP ternyata menyerap TAP MPR tentang larangan menyebar ajaran komunisme/marxisme untuk dijadikan kejahatan terhadap negara. Namun apabila untuk kepentingan studi ilmiah, tidak akan dikenakan pidana.

"Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," demikian bunyi Pasal 212 ayat 1 Rancangan KUHP seperti dikutip etikcom, Kamis (21/3/2013).

(/)


Berita Terkait