Setahun, 27 PJTKI Ditutup Karena Salahi Prosedur

Setahun, 27 PJTKI Ditutup Karena Salahi Prosedur

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2004 16:58 WIB
Jakarta - Ruwetnya masalah TKI membuat pemerintah harus bertindak cepat. Dalam setahun, sebanyak 27 PJTKI ditutup karena dinilai menyalahi prosedur kerja.Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri I Made Arta menyatakan kesalahan prosedur yang dibuat PJTKI itu adalah pemalsuan dokumen. Terutama dalam halpenempatan TKI yang berada di bawah tanggung jawabnya."Penutupan 27 PJTKI itu diatur oleh Kep Menakertrans. Itu sanksi administratif. Mereka memalsukan dokumen penempatan TKI," kata Made seusai Seminar "Melalui Pelayanan Satu Pintu Kita Tingkatkan Kualitas dan KuantitasPerlindungan TKI Zone Jateng" di Hotel Patra Jasa, Jl. Sisingamangaraja, Semarang, Rabu (06/10/2004).Made yang tak mau menyebut nama PJTKI-nya itu menambahkan jika mereka membuka kembali usaha pengiriman TKI ke luar negeri, pemerintah siap memberi sanksi yang lebih berat. Pemerintah akan mengusut bagaimana mereka bisa membuka kembali usahanya. Tak hanya itu, mereka siap dijerat dengan sanksi antara 1 - 5 tahun atau denda 15 miliar rupiah.Selain masalah di PJTKI sendiri, masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah adanya calo-calo yang mengatasnamakan PJTKI. Biasanya merekamengiming-imingi calon TKI dengan gaji, fasilitas, dan lain sebagainya yangmenggiurkan. Tapi sebenarnya mereka tidak tahu banyak masalah TKI.Para calo ini biasanya, lanjutnya, berada di desa-desa. Tapi sebagian dari mereka punya jaringan internasional yang akan membantunya mengirim orang kesuatu negara. Jumlah calo seperti ini tidak bisa dihitung."Pemerintah sulit mengendalikan pengiriman TKI. Sekarang kan orang mudah sekali berpindah dari negara satu ke negara lainnya. Terlebih lagi, pengiriman itu lebih bertumpu pada pemerintah daerah, bukan pusat. Jadi sulit melacaknya," demikian I Made Arta. (djo/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini