"Untuk TD otak pelaku merencanakan pembunuhan. Pasal 340 pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Sedang AS alias IW merupakan eksekutor yang menjerat leher korban dari belakang. Dia dijerat pasal 338 KUHP. "Kita tangkap IW di Pondok Kopi, dia terpaksa ditembak kakinya karena hendak melarikan diri," jelasnya. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (19/3).
TD merupakan teman dekat Imam. Mereka berbiasa berbisnis komputer. Keduanya kenal sejak tahun 2000 dan kerap menggarap bersama proyek tender komputer. Nah, karena urusan bisnis TD sakit hati, apalagi usahanya bangkrut. Dia pun sejak awal Maret berencana membunuh korban. Aksi dijalankan pada Sabtu pekan lalu dengan mengundang Imam, bisnis dijadikan alasan pertemuan.
"TD dan AS bertemu di sebuah tempat biliar, kemudian TD menceritakan niatnya itu," imbuhnya.
Polisi juga menangkap seorang tersangka AQ, yang baru lulus sarjana hukum di universitas swasta dia dijerat pasal penadahan. "Dia membeli BlackBerry korban dari para tersangka," jelas Rikwanto.
(ndu/ndr)











































