Pembunuh pengusaha komputer Imam Assyafie, TD terancam hukuman mati. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi menangkapnya di Kuningan, Jabar.
"Untuk TD otak pelaku merencanakan pembunuhan. Pasal 340 pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Sedang AS alias IW merupakan eksekutor yang menjerat leher korban dari belakang. Dia dijerat pasal 338 KUHP. "Kita tangkap IW di Pondok Kopi, dia terpaksa ditembak kakinya karena hendak melarikan diri," jelasnya. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (19/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TD dan AS bertemu di sebuah tempat biliar, kemudian TD menceritakan niatnya itu," imbuhnya.
Polisi juga menangkap seorang tersangka AQ, yang baru lulus sarjana hukum di universitas swasta dia dijerat pasal penadahan. "Dia membeli BlackBerry korban dari para tersangka," jelas Rikwanto.
(ndu/ndr)











































