HS Dilon: SBY Harus Tuntaskan Kasus Nurdin & Ginandjar
Rabu, 06 Okt 2004 16:51 WIB
Jakarta - Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono diminta melaksanakan dan mengeksekusi putusan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintahan baru juga diminta menuntaskan kasus lama seperti kasus dugaan korupsi Nurdin Halid dan Ginandjar Kartasasmita.Dua tindakan tersebut, menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia HS Dilon, merupakan kebijakan di bidang pemberantasan korupsi yang seharusnya diambil SBY dalam 100 hari pemerintahannya."Contohnya kasus Nurdin Halid dan Ginandjar. Soal penjualan aset-aset, bukan lah perkara yang sudah ada. Boleh dikerjakan tapi bukan dalam 100 hari ini," kata Dilon.Dilon, yang ditemui wartawan usai seminar Evaluasi Pemilu 2004 dan Tantangan Pemerintahan Baru di Jakarta Media Center, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/10/2004), menyatakan ia sebenarnya sudah bicara dengan Hakim Agung Abdulrahman Saleh"Sebenarnya kalau dia berani ada prosedur yang belum dipakai. Yaitu KUHAP yang dipercepat. Kenapa tidak dibuat perkara-perkara yang besar itu sidang pagi-sore maka dalam waktu akan tuntas. Itu dimungkinkan tapi tidak ada hakim dan jaksa yang mau menerapkan hal itu," ujar Dilon.Dilon juga menyatakan polisi, jaksa, dan KPK harus satu tim dan tidak boleh lagi mempertahankan jurisdiksi masing-masing. "Jadi mereka harus bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan, yaitu membersihkan negeri ini dari korupsi," demikian HS Dilon.
(gtp/)











































