"Kumpul kebo itu nggak boleh dan harus secara tegas dan jelas diatur," kata Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar saat berbincang, Kamis (21/3/2013).
Sementara untuk pasal santet, PKB kurang sepakat. Rupanya PKB belum selesai mempelajari tentang pasal yang mengatur pidana bagi dukun santet ini.
"Pasal santet susah pembuktiannya. Untuk menjadi fakta hukum susah sekali. Gimana cara membuktikan santet, susah sekali itu," katanya.
Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.
Sementara pasal 296 RUU KUHP, disebutkan orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
(van/nrl)











































