Sulit Dibuktikan, PD Tolak Pasal Santet di RUU KUHP

Sulit Dibuktikan, PD Tolak Pasal Santet di RUU KUHP

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 13:22 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Didi Irawadi Syamsuddin menolak pasal santet dimasukkan dalam RUU KUHP. Didi merasa pasal ini akan menimbulkan banyak masalah, terutama soal pembuktian.

"Pasal santet tak perlu ada atau tak usah masuk dalam RUU KUHP," kata Didi saat berbincang, Kamis (21/3/2013).

Didi mengatakan, jika pasal santet dianggap sebagai delik materil, maka akan sulit dalam pembuktian dari pelanggaran pasal santet itu. Dia mempertanyakan bagaimana nantinya membuktikan seseorang memiliki ilmu gaib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka?" ujar putra Menkum HAM Amir Syamsuddin ini.

Pasal santet ini memang masih kontroversi. Pemerintah dan DPR masih membahas soal pasal ini.

(trq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads