"Pasal santet tak perlu ada atau tak usah masuk dalam RUU KUHP," kata Didi saat berbincang, Kamis (21/3/2013).
Didi mengatakan, jika pasal santet dianggap sebagai delik materil, maka akan sulit dalam pembuktian dari pelanggaran pasal santet itu. Dia mempertanyakan bagaimana nantinya membuktikan seseorang memiliki ilmu gaib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal santet ini memang masih kontroversi. Pemerintah dan DPR masih membahas soal pasal ini.
(trq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini