Pengadilan Loloskan PKPI, KPU: Kita Putuskan Setelah Pleno

Pengadilan Loloskan PKPI, KPU: Kita Putuskan Setelah Pleno

M Iqbal - detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 13:26 WIB
Pengadilan Loloskan PKPI, KPU: Kita Putuskan Setelah Pleno
Anggota KPU (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2014. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu dalam rapat pleno.

"Tindaklanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," kata komisioner KPU Ida Budhiati dalam pesan singkat, kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, KPU mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh PKPI dalam memperjuangkan haknya sebagai peserta Pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU," lanjutnya.

Sebelumnya, PT TUN akhirnya memenangkan PKPI atas gugatan terhadap KPU sebagai peserta Pemilu 2014.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di PT TUN, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakpus siang ini.

Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.

"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," lanjut Santer Sitorus.

(bal/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini