Pengadilan Loloskan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2014

Pengadilan Loloskan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2014

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 13:08 WIB
Sidang PT TUN (iqbal/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas gugatan terhadap KPU. Dalam putusannya, PKPI diputuskan berhak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan di PT TUN, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Kamis (21/3/2013). Selaku hakim anggota Nurnaeni dan Arif Nurdu'a.

Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.

Keputusan majelis hakim juga menyatakan tidak sah surat KPU yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dalam meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," ucapnya.

"Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp 86 ribu rupiah," lanjut Santer.


(bal/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads