"Mengadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan di PT TUN, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Kamis (21/3/2013). Selaku hakim anggota Nurnaeni dan Arif Nurdu'a.
Hadir dalam sidang tersebut ketua umum PKPI Sutiyoso dan komisioner KPU Ida Budhiati. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan oleh PKPI atas KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan majelis hakim juga menyatakan tidak sah surat KPU yang menyatakan menolak keputusan Bawaslu dalam meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI," ucapnya.
"Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp 86 ribu rupiah," lanjut Santer.
(bal/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini