Sebab Rancangan KUHP akan mengumpulkan seluruh hukum pidana di Indonesia dalam satu kitab. Hal tersebut menjadi satu dari 4 misi dibuatnya KUHP baru.
"Makna pembaharuan KUHP nasional yang semula semata-mata diarahkan misi tunggal dekolonisasi dalam bentuk rekodifikasi, akhirnya dalam perjalanannya mengandung misi yang lebih luas," demikian penjelasan Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Senin (21/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun misi kedua adalah misi 'demokratisasi hukum pidana'. Antara lain ditandai dengan masuknya Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia dan hapusnya tindak pidana penaburan permusuhan atau kebencian yang merupakan tindak pidana formil dan dirumuskan kembali sebagai tindak pidana penghinaan yang merupakan tindak pidana materiil," jelasnya.
Misi ketiga adalah misi 'konsolidasi hukum pidana' karena sejak kemerdekaan perundang-undangan hukum pidana mengalami pertumbuhan yang pesat. Baik di dalam maupun di luar KUHP dengan pelbagai kekhasannya.
"Misi keempat yaitu misi adaptasi dan harmonisasi terhadap pelbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma," ujarnya.
(asp/van)