Status Rusun Kebon Kacang saat ini terbagi menjadi lima bagian. Ada yang dimiliki oleh instansi pemerintah, namun warga juga ada yang memiliki sertifikat kepemilikan. Kok bisa?
Roni Fathurrahman (39), Ketua RT 06 Blok 3 Rumah Susun Kebon Kacang, menjelaskan, tanah di Kebon Kacang dimiliki oleh Pemprov DKI. Namun bangunan itu dibangun atas Hak Penggunaan Lahan milik Perum Perumnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga juga sudah membayar perpanjangan Hak Guna Bangunan sebesar Rp 250 ribu per unit pada November 2012 lalu. Namun menurut Roni, itu adalah HGB induk rumah susun.
"Awalnya, Perumnas tidak mau memperpanjang karena diusulkan Perumnas mau diremajakan, tapi warga tidak mau. Warga menolak kalau tidak diperpanjang, karena kalau HGB tidak diperpanjang, kita tidak punya posisi tawar yang tinggi," jelas Roni.
Perum Perumnas sempat menawarkan Rusun tersebut diubah jadi apartemen. Semua warga dikumpulkan. Namun mereka menolak karena penawarannya berbentuk tukar guling.
"Misalnya, rumah tipe 42, akan diganti dengan unit 42 lagi. Sebatas itu saja, belum ada sosialisasi lagi karena warga berpikir, kita mau perpanjang HGB dulu," jelasnya.
Rusun Kebon Kacang berdiri di tanah seluas 1,7 hektar. Lokasinya cukup strategis karena berada di dekat pusat kota kawasan Sarinah-Thamrin.
Kompleks rusun ini terdiri atas delapan blok. Per blok, ada sekitar 50 hingga 60 unit kamar yang tersebar di empat lantai.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini