"Pasal ini banyak mudharatnya dan memundurkan praktik hukum karena memfasilitasi irasionalitas," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Sundari, saat dihubungi, Kamis (21/3/2013).
Eva mengatakan pembuktian delik santet ini sulit dibuktikan. Khususnya pembuktian soal pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sulitnya pembuktian, maka Eva menilai pasal ini rawan digunakan untuk kriminalisasi. Oleh karenanya Eva menolak keberadaan pasal santet ini di KUHP.
"Rawan untuk kriminalisasi seseorang," tuturnya.
Pemerintah telah menyerahkan RUU KUHP ke DPR. Namun RUU tersebut belum sama sekali dibahas oleh Komisi III DPR. Beberapa pasal seperti pasal santet dan kumpul kebo menuai kontroversi.
(trq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini