Santet & Sihir Memang Ada, Kalangan Ulama Setuju Diatur di KUHP

Santet & Sihir Memang Ada, Kalangan Ulama Setuju Diatur di KUHP

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 08:57 WIB
Santet & Sihir Memang Ada, Kalangan Ulama Setuju Diatur di KUHP
ilustrasi
Jakarta - Praktek santet merupakan bagian dari sihir. Dalam agama praktek seperti ini dilarang dan berdosa besar. Kini tengah digagas upaya mengaturnya di KUHP. Langkah pengaturan santet pun mendapat dukungan dari kalangan ulama.

"Santet itu bagian dari sihir. Sihir itu tidak baik dan tidak boleh. Sihir berbahaya dan merusak, itu harus ditangkal," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (21/3/2013).

Langkah mengatur santet dalam KUHP dianggap positif. Tapi yang perlu dilakukan bagaimana cara pembuktiannya. "Itu bagus-bagus saja, supaya orang tidak bermain sihir. Soal pembuktiannya kita serahkan kepada ahli hukum saja," tuntasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Ma'ruf, Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa KH Abdussalam Sokhib pun menyatakan, aturan santet dimasukkan dalam RUU KUHP bisa dilakukan. Layaknya ilmu kedokteran, santet ditegaskannya juga bisa dibuktikan.

"Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujar ulama yang biasa disapa Gus Salam ini.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini