"Santet itu bagian dari sihir. Sihir itu tidak baik dan tidak boleh. Sihir berbahaya dan merusak, itu harus ditangkal," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (21/3/2013).
Langkah mengatur santet dalam KUHP dianggap positif. Tapi yang perlu dilakukan bagaimana cara pembuktiannya. "Itu bagus-bagus saja, supaya orang tidak bermain sihir. Soal pembuktiannya kita serahkan kepada ahli hukum saja," tuntasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujar ulama yang biasa disapa Gus Salam ini.
(/)










































