Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (20/3/2013) sekitar pukul 15.30 WIB. Bermula dari informasi yang diperoleh polisi tentang adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah di Jalan Sutomo, Siantar Barat. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di sana.
"Informasi awal di rumah tersangka ada permainan judi. Ternyata tidak hanya berjudi, tetapi juga narkoba," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Alberd C Sianipar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga paket sabu-sabu, alat hisap, timbangan digital, kartu domino, uang Rp 1,3 juta, serta 7 unit sepeda motor.
Alberd menyatakan, dari tiga orang yang diamankan itu, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Christin. Sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Kita masih memeriksa dua orang lainnya dengan tes urine. Namun untuk pemilik rumah telah pasti kita jadikan tersangka," kata Sianipar.
(rul/mok)