Keterangan diperoleh detikcom, tumpukan kayu ulin berukuran 6x15 dengan panjang 2 meter itu ditemukan di sela kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ilegal logging oknum TNI AD yang bertugas di Kabupaten Kutai Timur bersama dengan anggota Sub Detasemen Polisi Militer Sangata, Kutai Timur.
"Tadi pagi petugas TNK melakukan olah TKP di kawasan Desa Sangkima, Kutai Timur, terkait kasus ilegal logging Serma Bs. Ternyata kita temukan lagi kayu ulin tanpa pemilik," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sangata, Hernowo Supriyanto, saat dihubungi detikcom, Rabu (20/3/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diselidiki kepemilikan kayu ulin yang kita temukan tadi pagi itu. Sekarang kayunya sudah kita amankan di kantor (Balai TNK di Bontang)," ujar Hernowo.
"Setiap pelaku ilegal logging yang kita tangkap, selalu melakukan gerakan tutup mulut yang sangat rapi. Tapi petugas kami tidak akan menyerah mengungkap setiap perbuatan yang mengancam keselamatan TNK," tegasnya.
Dengan begitu, petugas mencurigai lokasi tempat tumpukan sekaligus pengambilan kayu ulin tersebut diduga kuat menjadi lokasi tetap pengambilan sambil menunggu angkutan ke luar dari kawasan TNK.
"Tempat temuan itu semacam terminal tetap penumpukan kayu sambil menunggu angkutan keluar. Masih kita telusuri siapa pemasok kayu ulin ke tumpukan itu karena pelaku ilegal loging ini tidak kenal waktu untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan," terang Hernowo.
Seperti diberitakan, Polhut Balai TNK sepekan lalu menangkap tangan oknum TNI AD aktif Sersan Mayor Bs yang tengah mengendarai sebuah mobil jenis kijang dimodifikasi sambil mengangkut kayu ulin. Usai diperiksa PPNS Balai TNK, Sersan Mayor Bs diserahkan ke Subdenpom Sangata, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Serma Bs ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer di Sangata, Kutai Timur," kata Kepala Balai TNK Erli Sukrismanto.
(mok/mok)